Slawi.Rilisjateng– Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Inspektorat Kabupaten Tegal, di masa akhir tahun pelajaran dan jelang tahun ajaran baru, mengkampanyekan budaya antikorupsi dan antipungutan liar di lingkungan dunia pendidikan.
Sehari paska, talkshow di Radio Slawi FM, yang disiarkan melalui akun Radio Slawi FM Official, telah ditonton lebih dari 800 orang. Menurut Daryanti, selain dapat dilihat jumlah penonton, ada 324 peserta sosialisasi yang telah mengisi daftar hadir, yang rata rata aktif di dunia pendidikan.
Talkshow yang bertajuk Lindungi Marwah Dunia Pendidikan Tolak Gratifikasi, berlangsung Kamis (18/6) di Studio Radio Slawi FM, dengan nara sumber Inspektur Kabupaten Tegal, Saidno, didampingi oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irban Sus), Daryanti.
Saidno mengatakan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai integritas.
“Menurutnya, pemahaman yang keliru tentang “tanda terima kasih” atau pemberian hadiah dari orang tua murid kepada pihak sekolah sering kali menjadi pintu masuk praktik gratifikasi,” jelas Saidno.
Lebih lanjut Saidno mengatakan pendidikan adalah pilar utama pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu, ekosistemnya harus bersih dari segala bentuk praktik koruptif, termasuk gratifikasi. Marwah guru kita harus jaga bersama –sama, tetap mencerdaskan dengan ketulusan dan memberikan contoh teladan tidak akan menerima gratifikasi.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus, Daryanti, memberikan penjelasan yang lebih teknis mengenai batasan-batasan gratifikasi di lingkungan sekolah. Ia mengingatkan para kepala sekolah, guru, komite, hingga aparatur sipil negara (ASN) di bawah Dinas Pendidikan untuk bersikap tegas dalam menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
Masih seputar gratifikasi, Daryanti menjelaskan definisi gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya.
“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026 (yang mengatur tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi), Pasal 2 berfokus pada Kewajiban Pelaporan Gratifikasi dan Batas Nilai Wajar Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan, ujar Daryanti.
Lebih lanjut Daryanti menjelaskan ,“Jadi gratifikasi ada yang wajib lapor dan tidak. Untuk yang wajib lapor seperti ASN atau mereka yang menerima gaji dari negara. Sedangkan yang tidak perlu lapor dan diperbolehkan yakni pemberian dari keluarga baik dari orang tua maupun saudara dengan syarat tidak ada konflik kepentingan,”.
Daryanti, mengingatkan dengan tegas bahwa gratifikasi bukanlah perkara sepele. Ia menegaskan bahwa gratifikasi yang tidak dilaporkan masuk ke dalam kategori Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan konsekuensi hukum yang sangat fatal.
”Gratifikasi ini masuk dalam ranah tipikor. Berdasarkan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001, sanksi hukumnya sangat berat, yaitu pidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun (bahkan seumur hidup), serta denda mulai dari Rp200 juta hingga maksimal Rp1 Miliar. Jangan sampai karena ketidaktahuan atau kelalaian, kita terjerat hukum,” kata Daryanti.
Pihaknya berharap kepada para guru tidak menerima gratifikasi dan membuat perubahan menjadi lebih baik untuk mengamankan zona pendidikan. Bagi yang menemukan atau menerima gratifikasi illegal, laporan secara mandiri, cepat, dan aman melalui aplikasi GOL KPK (Gratifikasi Online) yang dapat diunduh secara gratis di Play Store maupun App Store serta bisa hubungi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Tegal di whatsapp 0878 7060 5040
“Mari dengan menolak gratifikasi dunia pendidikan kita akan melahirkan generasi yang berintergritas dan berakhlak mulia, bersama kita wujudkan pendidikan bersih dan berwibawa,” pungkasnya.
