Pemberlakukan Kenaikan Tarif Air Bersih di Kota Tegal

RILISJATENG.COM _ PDAM Kota Tegal menaikkan tarif baru untuk kategori rumah tangga sebesar 20% yang semula Rp 3.759 per kubik menjadi Rp 4.500 per kubik.Hal tersebut disampaikan Direktur PDAM Kota Tegal, Hasan Suhandi, S.E., melalui sambungan telepon di Sapa Kota Tegal, Kamis (23/3/2023).

“Kenaikan tarif ini kita lakukan untuk memberikan pelayanan prima melalui kegiatan operasional dan pembiayaan investasi infrastruktur secara wajar dan berkelanjutan,” katanya.

Berita Lainnya

Menurutnya, kenaikan tarif ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. “Penentuan tarif air berbeda tiap golongan. Ada 5 golongan atau kelompok pelanggan yakni sosial, rumah tangga, industri, niaga, dan pelabuhan,” ujar Direktur PDAM Kota Tegal.

Ditambahkan Hasan Suhandi, pembayaran tarif untuk saat ini menggunakan klasifikasi 0-10 kubik. “Jadi kalau pelanggan hanya memakai 5 kubik misalnya, maka dia harus tetap membayar 10 kubik,” katanya. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat hidup sehat dan menjaga kestabilan tubuh dengan pemenuhan air bersih yang optimal.

“Kebutuhan air bersih per orang besarnya berkisar 60-80 liter/ hari. Kebutuhan air tersebut untuk keperluan rumah tangga, meliputi kebutuhan dasar seperti air minum, masak, mandi, cuci dan wudhu,” ujar Direktur PDAM Kota Tegal.(RLS)

Pos terkait