Satpol PP dan TNI Monitoring Tempat Hiburan Malam di Kota Tegal

RILISJATENG.COM–  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal bersama TNI melaksanakan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam, Rabu (22/3/2023).

Monitoring tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 451.13/001 tentang operasional tempat hiburan selama Ramadhan. Berangkat dari Kantor Satpol PP Kota Tegal, turut memimpin langsung jalannya monitoring dan pengawasan, Kepala Satpol PP, Hartoto. Tim mendatangi ke tempat hiburan mal di jalan Veteran, jalan Slamet Riyadi, dan tempat pijat Nirmala Square.

Berita Lainnya

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, bahwa kegiatan pengawasan dan monitoring dilakukan menyusul diberlakulannya SE Wali Kota Tegal terkait operasional tempat hiburan yang wajib tutup selama Ramadhan.

Monitoring memasuki awal Ramadhan ini dilaksanakan selama 4 hari berturut-turut dengan melibatkan unsur TNI, agar para pemilik tempat hiburan malam tutup mematuhi Surat Edaran (SE) selama Ramadhan. Namun dari hasil monitoring, tempat hiburan malam sudah mematuhi edaran tersebut dengan menutup usahanya sebagai wujud toleransi selama Ramadhan. Sementara jika ditemui ada yang melanggar, Hartoto menjelaskan akan diberikan edukasi dan pemahaman, serta teguran jika tetap membandel tidak mematuhi Surat Edaran (SE) tersebut.

Selain tempat hiburan, beberapa jenis usaha lain juga diatur di dalam SE, seperti jam operasional kafe, restoran, toko yang masih diperbolehkan buka, dengan ketentuan dan syarat yang sudah tercantum.(RLS)

Pos terkait